Korban Kasus Penipuan Emas Kecewa, Restorative Justice Polres Jakbar Tersendat

SPcom JAKARTA – Korban penipuan perhiasan emas, Merry Joseva merasa kecewa lantaran upaya Restorative justice (RJ) yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tidak berjalan. Pelaku, Vina Purbasari yang merupakan istri dari purnawirawan TNI AD tidak mau membayar ganti rugi.

“Setahu saya RJ adalah memberikan keadilan bagi kedua pihak, tapi ini nyatanya saya tidak merasakan itu. Barang saya tidak pernah dibayarkan atau dikembalikan. Sementara pelaku masih hidup bebas di luar,” kata Merry, Minggu (14/8/2022).

Kasus penipuan perhiasan emas ini terjadi 2020 lalu. Merry dan Vina sebelumnya teman arisan yang melibatkan beberapa istri pejabat. Singkat cerita, di akhir tahun itu, Vina meminjam beberapa perhiasan dan tak kunjung dikembalikan.

Merry melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian melimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor laporan : LP/B/3140/VI/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METO JAYA pada 18 Juni 2021 lalu.

Tahu dilaporkan, Vina meminta Polisi untuk dimediasi dengan Merry. Ia berjanji akan mengembalikan barang ataupun memberi uang pengantian perhiasan yang dahulu dipinjam, dengan syarat laporan itu dicabut.

“Tapi sampai sekarang dia tak kunjung membayar ganti rugi atau mengembalikan barangnya. Sampai akhirnya dia ditetapkan tersangka,” ucap Merry.

Terlepas itu, Merry mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Vina yang telah dilakukan sejak 27 Mei 2022. Namun hingga kini Vina masih menghirup udara bebas, dan tak takut mengunggah kegiatan sosialitanya di akun media sosial.

Merry pun mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap dirinya yang menjadi korban. Sebab suami Vina yang merupakan pensiunan Perwira Tinggi TNI AD berinisial BA, kerap mengintimidasi Merry dengan membawa prajurit aktif saat pemeriksaan dirinya di ruang penyidik Mapolres Jakarta Barat.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono menegaskan bila perkara itu telah dilakukan RJ namun kesepakatan belum terputuskan.

“Nilainya belum mencapai sepakat,” ucap Joko singkat. (SP)

EmasKriminalitasPolisiTNI
Comments (0)
Add Comment