Ngeri! Cicit Mbah Priok Tantang Pesulap Merah Adu Tembak

SPcom JAKARTA – Aksinya membongkar praktik perdukunan yang menipu korbannya dengan menggunakan trik sulap, membuat beberapa pihak geram kepada Pesulap Merah.

Bahkan, pemilik nama asli Marcel Radhival itu sempat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghina profesi dukun. Tak hanya itu, ancaman santet dan teluh ilmu hitam pun dialamatkan ke Marcel.

Namun seolah bergeming, sang Pesulap itu justru menanggapinya dengan candaan.
Terkini, Pesulap Merah justru ditantang adu tembak oleh M Salim Jindan yang mengaku sebagai perwakilan dari LSM Persatuan Hipnoterapi Tabib Paranormal dan Dukun Indonesia.

Hal ini seolah menjadi jawaban sang Dukun saat Marcel beberapa waktu lalu mengklaim bahwa kebal tembak itu tak ada.

“Nama saya Muhammad Salim Jindan Al Habsyi, umur saya 22 tahun. Mungkin kalau menurut ahli tembak pembuktian langsung aja dengan Marcel ya. Saya menantang Marcel Pesulap Merah, ahli tembak jarak dua meter ya. Kalau dia nggak mau banyak alasan begini-begini, di atas ring Deddy Corbuzier ya,” ujar M Salim Jindan, Sabtu (20/08).

Dalam video berdurasi singkat itu Jindan didampingi oleh kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo yang mengungkapkan bahwa Jindan adalah cicit dari ulama ternama, Mbah Priok.
“Cicitnya mbah Priok,” tambah Firdaus Oiwobo.

Alih-alih meredakan suasana, sang Kuasa Hukum justru mengungkapkan bahwa dengan cara adu tembak Marcel dan Jindan bisa sama-sama mengadu ilmunya.

“Atau pakai pernyataanlah kalau luka enggak apa-apa, enggak ada tuntutan. Pokoknya Marcel pegang pistol, dia juga pegang pistol. Sama-sama mengeluarkan ilmunya,” ujar kuasa hukumnya.

Tak hanya menantang pembuktian ilmu kebal tembak, Jindan pun mengungkapkan akan bertaruh uang senilai 5 miliar rupiah dalam acara adu tembak tersebut.

“Pistolnya Gotri. Gotri ya pistolnya. Kalau mau make senjata api yang asli, taruh duit 5 miliar, jaraknya 5 meter, kiri kanan. Kalau mau make duit langsung aja sekali sewa sama saya,” tegas M Salim Jindan. (SP)

adu tembakDukunmbah priokpesulap merah
Comments (0)
Add Comment