SPcom TANGERANG – Polsek Pagedangan, Tangerang, tangkap lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Dari kelimanya, satu pelaku merupakan resedivis dan baru bebas dari Rutan Kelas 1 Tangerang tiga bulan yang lalu.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan kelimanya ditangkap atas pengembangan kasus pada 20 Agustus 2022.
“Dilakukan pengembangan oleh Kanit Reskrim hingga pukul 5 pagi. Dari dua LP yang diterima alhamdulillah dua kendaraan tersebut didapatkan dan empat kendaraan lainnya yang merupakan juga kendaraan hasil curanmor,” kata Seala, Senin (22/8/2022).
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Nurali Hambali menyatakan lima pelaku pria ini berinisial AGJP (23), T (28), U (22), MPI (26), dan YA (30). Menurutnya, kelimanya ini adalah komplotan jaringan Lebak, Banten.
“Serabutan (pekerjaannya). Baru keluar juga tiga bulan yang lalu dari Lapas Jambe,” ujarnya.
Para pelaku memiliki modus dalam pencurian menggunakan kunci letter T. Mereka beraksi pada malam hari hingga dini hari.
“Modusnya mencuri dengan kunci palsu atau biasa kita sebut letter t. Malam jam 3. Subuh,” ucapnya.
Dari motor curian ini dijual kisaran Rp 3 hingga 4 juta ke daerah Lebak, Banten. Kelima pelaku mengincar motor di rumah-rumah atau indekos.
“Jebol pager, pager rumah ya. Ke daerah Lebak (dijualnya). Satu motor dijual Rp 3 hingga 4 juta. Untuk hura-hura. Minum-minuman (hasil curian),” ungkapnya
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. Dalam penahanan kelimanya juga diamankan barang bukti motor curian dan senjata tajam. (SP)