SPcom TANGERANG – Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota mengungkap peredaran minuman keras (miras) yang diperjual belikan di toko kelontong di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kepolisian memastikan akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat), di antaranya peredaran miras yang diketahui melanggar peraturan daerah (perda).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, operasi itu dilakukan di toko kelontong yang berlokasi di Jalan Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (29/8/2022). Dalam operasi itu, pihaknya menyita sebanyak enam kardus miras berisi masing-masing 12 botol.
“Operasi yang digelar itu secara keseluruhan mendapati sebanyak 72 botol miras berasal dari toko kelontong,” kata Zain, Selasa (30/8/2022).
Zain menjelaskan, pengungkapan penjualan miras tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi aduan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras yang berkedok sebagai toko kelontong.
Dalam gelaran operasi atau razia tersebut, sebanyak 15 personel kepolisian dikerahkan untuk melakukan penyitaan.
Zain memastikan, jajarannya terus berupaya secara rutin mencegah aksi-aksi penyakit masyarakat. Hal itu sebagai upaya penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Miras di Kota Tangerang.
“Kami konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi dan narkoba.”
Kebijakan itu dilakukan berdasarkan perintah dari Mabes Polri dan dalam rangka atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) yang sering ditimbulkan dari efek miras. (SP)