SPcom BATU – Polres Batu menggerebek lapak judi sabung ayam di lahan kosong Dusun Bayan, Desa Bulungan, Kecamatan Kasembon. Satu penjudi, beberapa ekor ayam aduan dan perlengkapan judi berhasil disita petugas.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syarifuddin, mengatakan menahan satu pelaku judi HR (57). Penggerebekan dilakukan pada Kamis (1/9/2022).
“Menurut tersangka HR saat ini menjadi pengangguran sehingga untuk memenuhi kebutuhan perekonomian membuka judi dadu dan sabung ayam,” terang dia, Senin (5/9/2022).
Dari hasil penggrebekan barang bukti yang diamankan dua sangkar ayam, satu geber, tiga ekor ayam, dua lembar gambar judi dadu, enam biji dadu serta perlengkapan lain dan uang tunai 392 ribu rupiah. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Judi sudah menjadi atensi, maka pelaku akan dihukum seberat-beratnya, dan kami sudah bekerjasama dengan masyarakat, untuk menunjukkan dimana tempat untuk perjudian,” pungkas dia. (Putut)