SPcom JAKARTA – Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, mengungkap kasus prostitusi online di hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mencokok wanita muncikari dalam kasus itu.
“Tim melakukan penyelidikan dan menemukan kontak seorang perempuan yang diduga menjadi muncikari. Kemudian, tim melakukan penyamaran dan menghubungi saudari P alias Mami dengan maksud melakukan booking order dengan kesepakatan harga Rp1 juta,” kata Wiratama, Senin (5/9/2022).
Perwira pertama Polri itu menuturkan, usai saling sepakat untuk menggunakan jasa dari Mami, tim kemudian melakukan pengintaian di sekitar area hotel yang dimaksud.
Hingga pada Selasa (31/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, tim melihat seorang perempuan mendatangi hotel yang sebelumnya telah disepakati dengan muncikari tersebut.
“Tim mengamankan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial W di hotel tersebut,” ucap Wiratama.
“Kemudian tim juga mengamankan P alias Mami ini yang berperan sebagai orang yang mengantarkan perempuan untuk berhubungan badan dengan laki-laki hidung belang,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, beber dia, P alias Mami ini mengaku telah bekerja sebagai muncikari sejak lima tahun terakhir. Tiap harinya Mami mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah dari jasanya sebagai muncikari.
“Berdasarkan pengakuannya keuntungan rata-rata per hari Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” ungkap Wiratama.
Penyidik kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan akan di tahan di sel Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.
“Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok selama 20 hari ke depan,” tandas Wiratama. (SP)