Diberhentikan Tak Terhormat dari Polri, Kombes Agus Ajukan Banding

SPcom JAKARTA – Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mengajukan banding terhadap sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut dilakukan Agus usai tim KKEP membacakan putusan sidang yang berlangsung selama 18 jam, pada Rabu (7/9).

“Setelah dibacakan keputusan oleh KKEP, pelanggar Kombes ANP mengajukan banding,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan pengajuan banding tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan diatur dalam Peraturan Kepolisian Pasal 69 Nomor 7 Tahun 2022. Ia menuturkan sidang banding itu akan diproses oleh Komisi Banding.

Tim KKEP resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Agus Nurpatria terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang ini, komisi etik telah menghadirkan 14 saksi terkait dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.

Kombes Agus dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kombes Agus juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu pun menyusul tiga anggota Polri lain yang telah dipecat lebih dahulu. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Pemecatan terhadap Sambo dan dua anak buahnya itu juga dilakukan lewat sidang KKEP. Ketiganya diberhentikan secara tidak hormat.

Kompol Chuck Putranto menjadi polisi pertama setelah Sambo yang dipecat lewat sidang KKEP.

Mantan Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan itu dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9).

Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehari kemudian pada Jumat (2/9), sidang KKEP menjatuhkan sanksi serupa kepada Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam, Kompol Baiquni Wibowo.

Menurut polisi, Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.

Ketiga anggota Polri itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka. Namun, sejumlah pihak meyakini KKEP tak akan mengubah sanksi tersebut. (SP)

Bandingbrigadir JCCTVDiberhentikanDipecatkombes agusPolri
Comments (0)
Add Comment