Rugikan Negara Hingga Rp 186 Miliar, Mantan Pimpinan Cabang Bank Banten Didakwa

SPcom SERANG – Mantan Vice Precident Bank Banten, Satyavadin Djojosubroto melakukan korupsi dalam pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada tahun 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten M Yusuf mengatakan, Satyavadin merupakan Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1, Pemimpin Divisi Kredit Komersial Bank Banten, dan Pemimpin Wilayah Bank Banten Jakarta dan Banten bertindak sebagai Pemrakarsa Kredit dan sebagai Komite Kredit dalam pengusulan fasilitas Kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM).

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (7/9/2022), JPU Kejati Banten menilai, terdakwa Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto mempunyai benturan kepentingan dengan Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin.

Jaksa menilai, terdakwa telah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan, dan prinsip perkreditan yang sehat, dengan melakukan proses awal mendahului permohonan kredit PT HNM.

Yusuf menjelaskan, Satyavadin telah memerintahkan untuk melakukan konfirmasi tertulis atas proyek PT HNM kepada Bouwheer PT Waskita Karya sesuai Surat Bank Banten Nomor 002/Krd.Komersial/Srt/FMT/BB/IV/2017 tertanggal 28 April 2017, melakukan kunjungan On The Spot (OTS) ke lokasi proyek di Pematang Panggang-Kayu Agung, memperoleh penilaian agunan dari KJPP Asnawi, Dkk dan KJPP Nana Imadduddin, Dkk.

“Meskipun Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM, belum melakukan pengajuan permohonan kredit sesuai Surat Permohonan Kredit Nomor 020/HNM-DIR/V/2017 tanggal 25 Mei 2017. Terdakwa Satyavadin mengubah persyaratan pencairan kredit investasi, yaitu menyerahkan Kontrak Spesifik yang ditentukan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) menjadi kontrak non-spesifik,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Rabu (7/9/2022).

Yusuf menegaskan, Satyavadin juga telah mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi pada rekening supplier sesuai yang ditentukan dalam MAK, Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) menjadi rekening pribadi Rasyid Samsudin.

“Meskipun tanpa ada perubahan MAK dan persetujuan ulang LPK dari Pemutus Kredit terdahulu. Hal mana bertentangan dengan ketentuan peraturan,” tegasnya.

Yusuf mengatakan, jumlah kerugian negara dalam perkara korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) antara Bank Banten dan PT HMN tahun 2017 sebesar Rp65 miliar atas sisa tagihan cicilan pokok, bunga berjalan, denda tunggakan cicilan pokok, denda tunggakan cicilan bunga Rp161 miliar yang tidak dilakukan pembayaran sesuai perjanjian kredit.

“Jumlah kerugian keuangan negara PT Bank Banten atas sisa tagihan cicilan pokok, jumlah bunga berjalan, denda tunggakan cicilan pokok, denda tunggakan cicilan bunga, pemberian fasilitas Kredit Investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017 sebesar Rp25.312.001.756,24 yang tidak dilakukan Pembayaran sesuai perjanjian kredit,” katanya.

“Perbuatan terdakwa Satyavadin Djojosubroto bersama dengan Rasyid Samsudin telah yang merugikan keuangan negara cq Bank Banten atau perekonomian negara sebesar Rp186 miliar lebih,” katanya.

JPU Kejati Banten M Yusuf menambahkan perbuatan kedua terdakwa dapat diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi, yang akan dihadirkan oleh JPU Kejati Banten. (SP)

Bank BantenBantenrugikan negarasatyavadin djojosubrotoSerang
Comments (0)
Add Comment