SPcom JAKARTA – Pengemudi mobil Daihatsu Xenia inisial MA (29) ditangkap usai menabrak mobil Suzuki Baleno di Tol Jelambar hingga membuat pengemudi inisial RW (64) terjatuh ke Kali Grogol, Jakarta Barat. MA kini telah ditetapkan tersangka.
“Sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/9) malam. Saat itu mobil milik MA menabrak bagian belakang mobil korban yang tengah berada di bahu jalan.
Akibatnya korban yang berusia lansia itu terjungkal dan jatuh ke Kali Grogol. Korban yang sempat dinyatakan hilang ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (10/9) pagi.
Hartono mengatakan MA dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku pun kini telah ditahan.
Menurut Hartono, saat itu pelaku sedang mengarah dari arah Karawang. Pelaku mengaku hendak menuju ke arah Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada MA serta kendaraan yang dibawanya. Polisi memastikan kecelakaan maut itu terjadi akibat kelalaian dari MA sebagai sopir.
“Dia sehat jasmani dan rohani. Itu mungkin karena perjalanan jauh dari Karawang mau ke arah bandara. Pure human error,” tutur Hartono. (SP)