Warga Pertanyakan Lamanya Proses Pemetaan oleh BPN Jakut

SPcom JAKARTA – Kinerja BPN Jakarta Utara dipertanyakan oleh masyarakat karena proses pengembalian batas/pemetaan tanah berbulan-bulan tidak ada kejelasan.

Sebagai pemilik tanah, Parwis Nasution yang memberi kuasa kepada Bagoes Pribadi menjelaskan, pihaknya telah memasukkan surat pengajuan sejak 1 April 2022 dengan Nomor Berkas 14936/2022. Sementara lahan yang diajukan berada di Kelurahan Rorotan, Cilincing dengan nomor Hak Milik 09.05.05.06.1.00794.

“Setelah mengajukan terbitlah surat perintah setor untuk biaya pengukuran sebesar Rp 1.777.200. Sudah dibayar, tapi hingga kini belum dilakukan pengukuran,” ujarnya kepada Suryapagi.com, Senin (12/9/2022).

Dari penelusuran online, pada 1 April 2022 penerima berkas pemohon atas nama Irsyad Putra Aprian. Kemudian setelah dilakukan pembayaran untuk biaya ukur, pada 5 April 2022 berkas tersebut terlihat bergerak ke Pelaksana Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan nama Hardiyanto.

Di hari yang sama, berkas bergerak ke Kasi Survey dan Pemetaan BPN Jakut, Asep Dindin Haerudin. Namun pada 6 April 2022 terlihat berkas kembali ke Hardiyanto, kemudian kembali ke Asep.

“Setelah itu, hingga hari ini tidak ada kejelasan lagi. Padahal ini kemudahan dan kecepatan pengurusan sertifikat tanah sudah menjadi program prioritas Pak Presiden Jokowi,” ungkapnya.

BirokrasiBPNPertanahan
Comments (0)
Add Comment