Ngaku Bisa Ubah Daun Jadi Uang, Pria Ditangkap

SPcom TANGERANG – Seorang pria berinisial IS (37) ditangkap polisi usai bawa kabur motor korbannya. Sebelumnya ia mengaku-ngaku anak seorang kiai Banten yang dapat merubah daun menjadi uang dan mengeluarkan pusaka dari dalam tubuh. Selain motor, pelaku berhasil membawa 2 unit handphone.

Selain mengaku sebagai anak angkat dari seorang kiai, IS juga menipu korbannya di lokasi tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Setelah berhasil membawa hasil tipuannya dia melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Desa Kayu Agung Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama pada Senin (12/9/2022).

“Barang bukti yang telah diamankan, satu unit sepeda motor N-Max dan dua buah handphone milik korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa, (13/9/2022).

Di depan korban, pelaku menunjukkan kemampuan ilmunya yang bisa merubah daun menjadi uang dan bisa mengeluarkan pusaka dari dalam tubuhnya.

“Pada hari Minggu 4 September 2022, pelaku mengajak Korban dan temannya untuk berziarah ke makam Keramat di TPU Selapajang, saat di lokasi kemudian pelaku meminjam motor korban dan 2 unit hape milik korban dan temannya, katanya untuk dibawa dan dibersihkan dengan ritual secara ghoib,” ungkap Zain.

Setelah ditunggu hingga menjelang sholat Magrib, pelaku tidak kunjung kembali, semua nomor Handphone yang ada sudah tidak bisa lagi dihubungi dan motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan pelaku ke Polsek Neglasari, korban menderita kerugian sebesar Rp26 Juta,” katanya.

Selain memperdaya korban, pelaku juga mengaku telah melakukan penipuan ke beberapa korban lainnya yang saat ini baru ditemukan tiga orang korban.

“Kini pelaku kami amankan di Mapolsek Neglasari, kami masih melakukan pencarian dan menghubungi korban-korban lain dari pelaku,” pungkas Zain. (SP)

daunditangkapDukunPriaTangerangUang
Comments (0)
Add Comment