Tiga Karyawan Ditangkap Usai Curi Besi di Pabrik Kantor

SPcom KAB. TANGERANG – Komplotan pencuri besi spare part mesin PT Mandiri Union Sejati di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diringkus Polsek Balaraja.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tiga pelaku yaitu S (31), SH (26), dan K (20) telah ditangkap dengan barang bukti hasil curian.

“Para tersangka mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pick up. Kerugian perusahaan mencapai Rp46 juta,” kata Raden, Rabu (14/9/2022).

Menurut Raden, perusahaan itu memang sedang berhenti beroperasi. Sehingga tidak ada aktivitas karyawan, selain petugas sekuriti. Pada malam peristiwa, ketiganya melompati pagar pabrik dan melakukan pencurian.

“Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok,” ucap Raden.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.

“Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku pencurian besi itu adalah pegawai di perusahaan itu,” kata Kapolres.

Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka S yang merupakan pegawai perusahaan itu.

Dari keterangan tersangka S, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka K.

“Para tersangka pencuri besi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Raden. (SP)

BesiKabupaten TangerangKaryawanMencuripabrikPriaTangerang
Comments (0)
Add Comment