Tak Mampu Bayar Ongkos, Remaja Bacok Sopir Taksi

SPcom JAKARTA – Seorang sopir taksi online bernama Nur Cholik (46) menjadi korban penganiayaan oleh penumpangnya sendiri berinisial WR (17). Ia dibacok menggunakan celurit di Jalan Raya Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Koja, AKP Putra Dwipayana mengungkapkan, motif penganiayaan tersebut terjadi lantaran WR tidak punya uang untuk membayar ongkos taksi.

“Intinya niat pelaku tidak (mau) membayar ongkos dari taksi daring tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Kejadian bermula saat tersangka memesan taksi online melalui aplikasi dengan tujuan Stasiun Tanjung Priok. Di tengah jalan, tersangka meminta korban mengubah rute perjalanan mereka melewati Jalan Raya Plumpang di Koja.

Di tengah perjalanan itulah, tersangka mulai membacok korban. Akibatnya korban mengalami beberapa luka di bagian kepala, punggung, dan tangan sebelah kiri.

“Ada beberapa luka. Karena tidak memiliki uang untuk membayar ongkos taksi, pelaku menganiaya korban hingga korban mengalami luka berat,” kata Putra.

Usai kejadian nahas itu, korban dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Mulyasari Koja, Jakarta Utara, guna menjalani perawatan medis.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun lantaran korban sempat keluar mobil dan berteriak tolong, pelaku akhirnya berhasil diamankan warga tak jauh dari lokasi.

“Tersangka ditangkap di Rawa Badak Utara, kemudian kami amankan di Markas Polsek Koja,” jelas Putra.

Setelah diinterogasi, pelaku ternyata sudah membawa celuritnya sejak berangkat dari kontrakannya di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Kepada polisi, pelaku mengaku pergi ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, namun belum berhasil, sehingga kehabisan uang.

Pelaku tidak mengambil barang ataupun mengambil sesuatu dari korban. Kejadian tersebut murni karena pelaku tidak mampu membayar ongkos taksi. Namun, polisi masih memeriksa kebenaran pernyataan tersebut.

Atas perbuatannya itu, WR terancam dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (SP)

BacokJakarta UtaraongkosRemajasopir taksiTaksi online
Comments (0)
Add Comment