SPcom JAKARTA – Seorang Anak Baru Gede (ABG) perempuan berinisial NAT (15), disekap dan dijadikan budak pemuas nafsu pria hidung belang oleh seorang wanita berinisial EMT di salah satu apartemen, di Jakarta.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, selain disekap dan dijadikan budak seks, kliennya juga diwajibkan untuk menjadi mesin penghasil uang dengan setoran minimal Rp 1 juta per hari ke si ‘Mami’.
“Jadi korban ini diwajibkan untuk mendapatkan uang minimal Rp1 juta per hari dari hasil kerjanya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK),” ungkap Zakir, Kamis (15/9/2022).
Awal mulanya, korban mendapat ajakan dari seorang rekannya yang mengajak bekerja di salah satu apartemen di Jakarta Barat.
Namun, sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.
“Anak ini (korban) tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” ucap dia.
Menurut Zakir, selama penyekapan, kliennya itu juga ditekan dan diintimidasi apabila tidak dapat menghasilkan uang Rp 1 juta per hari.
“Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dia diminta untuk bayar hutang, (jika) tidak bisa menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dengan menjajakan diri maka dia diminta untuk membayar hutang,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk mengelabui keluarga korban, terlapor EMT mempersilakan korban untuk pulang ke rumah apabila orang tua korban meminta kliennya itu untuk pulang.
Namun, korban tidak bisa berlama-lama di rumah dan harus balik ke apartemen untuk kembali bekerja.
Orang tua korban sendiri sempat curiga, tapi korban enggan mengatakan yang sebenarnya mengenai pekerjaannya tersebut.
“Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar,” ungkap Zakir.
Kemudian terkait hutang Rp 35 juta itu, korban mengaku tidak mengetahui dari mana sumber piutang tersebut. Bahkan kendaraan roda dua milik teman korban sempat disita pelaku sebagai jaminan hutang.
Karena itu, Zakir berharap, agar pihak Kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial EMT tersebut.
“Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, bahkan cerita dari keluarganya tadi, bahwa pelakunya sudah menyampaikan akan membuat izin usaha, kok yang begini-begini dibuatin izin usaha gimana ceritanya,” tegas Zakir.
Terlapor EMT merupakan seorang wanita berusia sekitar 40 tahun, bahkan merupakan residivis pula.
“Terlapor EMT ini merupakan orang yang bertanggung jawab atas puluhan anak di bawah umur yang dipekerjakannya,” ujarnya.
“(Korban) banyak sekali tapi gak tahu jumlahnya, tapi yang pasti kamarnya yang disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20-an kamar di satu apartemen. Jadi satu apartemen disewakan 20 kamar hanya untuk itu tadi menjajakan anak-anak di bawah umur,” terangnya.
Sementara itu, orang tua korban NAT berinisial MRT (49) merasa sangat terpukul dengan tindak kejahatan yang dilakukan terlapor EMT kepada anaknya.
Karenanya, ia meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Apalagi akibat perbuatannya menyebabkan korban tidak bisa bersekolah selama satu tahun lebih.
“(Korban) kabur itu setelah di P2A, dibuka di sana laporannya baru naik ke Polda baru di sini di jelasin di dalam. Jadi terpisah saya disuruh tunggu di luar, kan ada bapaknya jadi lebih leluasa dijelaskan kejadian itu,” ucapnya.
Laporan yang dibuat Zakir bersama orang tua korban telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Saat ini, penyidik dari Polda Metro Jaya sedang berada di tiga lokasi yang diketahui merupakan lokasi dari penyekapan anak di bawah umur tersebut. (SP)