Curi Kabel Penangkal Petir, Dua Pria Ditangkap

SPcom TANGERANG – Dua pria berinisial ZA (32) dan FS (31) diringkus polisi setelah kedapatan mencuri kabel penangkal petir. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap saat mau kabur dan meninggalkan lokasi pencurian.

“Pelaku beraksi di siang hari Jam 12.30 WIB pada Kamis 15 September kemarin dan baru diketahui mencuri itu pukul 14.30 WIB, saat akan meninggalkan lokasi,” kata Zain, Minggu (18/9/2022).

Pencurian terjadi di Apartemen Aeropolis Tower C, Jalan Marsekal Suryadarma Neglasari, Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Modus dari dua pelaku itu adalah dengan berpura-pura mengecek jaringan dan sinyal yang towernya ada di Apartemen Aeropolis Tower C.

“Modusnya berpura-pura mengecek dan perawatan rutin terhadap jaringan atau sinyal Telkomsel dan XL di Apartemen Aeropolis Tower C,” ucap Zain.

Pelaku awalnya mendatangi bagian Engineering Apartemen Aeropolis untuk meminjam kunci pintu rooftop. Usai mendapat kunci, keduanya naik ke atas tower untuk berpura-pura mengecek jaringan.

“Sambil memantau situasi dan dirasa aksinya luput dari pantauan, kedua pelaku langsung memotong kabel BCC penangkal petir yang menempel di tembok,” ucap Zain.

Meski hampir berhasil, namun pihak apartemen curiga dengan kedatangan kedua pelaku.

Pihak pengelola pun langsung menelepon polisi dan polisi langsung datang ke lokasi.

“Menerima laporan dari pihak manajemen Apartemen Aeropolis, Polsek Neglasari langsung ke lokasi dan menangkap kedua pelaku, saat keduanya mau meninggalkan lokasi,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi turut mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir dan 1 buah tangan. Total kerugian ditaksir Rp 7,5 juta.

Belakangan juga diketahui, bahwa mereka berdua pernah beraksi dengan modus yang sama di Tower B Apartemen Aeropolis pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

Zain menuturkan, pelaku ZA dan FS sudah berada di Mapolsek Neglasari untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat dengan pasal yang 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (SP)

ApartemenMencuripenangkal petirPriaTangerang
Comments (0)
Add Comment