SPcom SINJAI – ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Iswadi Bahar, yang menendang motor siswi SMP hingga terjatuh, ditetapkan sebagai tersangka. Andi terancam sanksi 3,5 tahun penjara.
“Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan (penjara),” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin, Sabtu (17/9/2022).
Syahruddin menambahkan, dalam kasus ini, Andi Adi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Andi Adi disangkakan melanggar pasal 76C dan pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda paling banyak Rp 72 juta. Selain itu, Andi Adi dijerat Pasal 251 KUHP.
Namun, Andi belum ditahan saat ini. Syahruddin mengatakan proses penahanan Andi baru akan dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti.
“(Hanya) diamankan, sudah ada di Polres. Nanti kalau hasil pemeriksaan ini sudah memenuhi dua alat bukti kita akan tahan. Sekarang dia masih di-BAP,” jelasnya.
Diketahui, pihak Andi sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga HA (12), siswi SMP yang motornya ditendang Andi Andi. Namun, keluarga HA tetap menginginkan proses hukum tetap jalan. (SP)