SPcom KOTA BATU – Polres Batu mengamankan tiga orang tersangka setengah baya pencuri kambing di dua lokasi wilayah hukum Kota Batu, dengan alasan terjerat masalah ekonomi.
Dikatakan Kapolres Batu AKBP Oskar Syarifuddin, berawal sang pemilik kandang, Darsono, Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 06.30 WIB beranjak membersihkan kandang kambing miliknya.
“Saat akan memberi makan kambing, sekitar pukul 08.00 WIB dilihat kambing jantan domba jenis gibas hilang 2 tinggal 4 ekor, karena awalnya berjumlah 6 ekor,” kata Kapolres, Selasa (20/9/2022).
Dan, lanjut dia, korban langsung mencari kambingnya yang hilang yang kemudian melaporkan kejadian ke Polres Batu. Sedangkan, dari hasil laporan tersebut langsung dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan petugas menemukan 3 ekor kambing di kandang milik tersangka TN alamat Dusun Lajar, RT. 32, RW. 05, Desa Giripurno, Kec. Bumiaji, kota Batu,” ujarnya.
Sedangkan, dijelaskan Oskar, pencurian kambing itu dilakukan tersangka TM (57) warga Dusun Jeding RT 2 RW 6 Desa Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu, WS (47) warga Jl. Raya Hasanudin Dsn Jeding Desa Junrejo RT 5 RW 1 Kec. Junrejo Kota Batu dan TN (57) warga Desa Giripurno RT 32 RW 05 Kec Bumiaji Kota Batu.
Masing-masing tersangka memiliki peran, dari hasil pemeriksaan diakui bahwa ketiga tersangka yaitu TN, WS dan TM telah mengambil kambing milik korban.
“Tersangka TN berperan mengambil kambing dari dalam kandang dengan cara digendong/dibopong untuk dibawa keluar dari kandang, lalu
tersangka WS berperan mengawasi sekitar kandang. Dan, tersangka TM berperan mengangkut kambing dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra. Dari hasil pemeriksaan diketahui motif tersangka, disebabkan faktor ekonomi yang tidak mempunyai pekerjaan yang tetap,” urainya.
Diketahui, dua lokasi kejadian pencurian di tempat korban Darsono (60) warga Jl. Bulutangkis Rt 05 Rw 03 Kel. Sisir Kec. Batu Kota Batu dan Sholokin (50) warga Gangsiran, Desa Tlekung, kec. Junrejo, kota Batu. Barang bukti yang diamankan, 3 ekor kambing domba jenis gibas dan 2 unit sepeda motor dan kerugian diperkirakan Rp 6 juta.
“Disini terjadi pencurian dengan pemberatan, sehingga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya 7 tahun,” pungkas Oskar. (Putut)