SPcom JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, menyebut akan menyusun aturan yang mengatur tata cara berkampanye di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang.
Pengaturan itu, menurutnya bukan hal baru yang dilakukan KPU. Sebelumnya pada Pemilu tahun 2019 hal serupa juga diatur untuk memastikan kampanye sehat tetap dapat dilakukan termasuk di ruang digital.
“Pengaturan kampanye melalui media sosial sudah diterapkan sejak Pemilu Serentak 2019. Ke depan juga akan diatur kembali,” ujar Idham saat dihubungi, Kamis (22/9)
Berdasarkan Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 akan dilakukan selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kampanye di medsos nantinya akan didasarkan KPU dari pengaturan jumlah akun medsos yang digunakan pada Pilkada serentak pada tahun 2020 lalu.
Pengaturan pembuatan akun di media sosial itu, menurut Idham, juga telah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 huruf a dan b PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
Aturan itu menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye, dengan ketentuan:
a. Paling banyak 30 (tiga puluh) akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. Paling banyak 20 (dua puluh) akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Pengaturan jumlah akun media sosial yang digunakan selama kampanye di Pilkada Serentak 2020 dapat menjadi rujukan KPU RI dalam menyusun rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu Serentak 2024,” ucap Idham.
Khusus untuk aturan kampanye media sosial Pemilu 2024, Idham menyatakan bahwa ia akan mengusulkan adanya tambahan akun media sosial. Penambahan itu, menurutnya akan sama seperti aturan pada Pilkada serentak 2020 lalu.
“Saya akan mengusulkan penambahan akun media sosial minimal seperti pada aturan yang berlaku pada Kampanye Media Sosial di Pilkada Serentak 2020 lalu,” kata Idham.
Pernyataan Idham itu menjawab desakan Bawaslu sebelumnya kepada KPU untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu dilakukan agar tidak ada upaya saling serang antar pribadi maupun keyakinan beragama satu pihak dengan pihak lainnya.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa kampanye di media sosial sejatinya tidak dilarang. Hanya saja, agar tak menyalahi aturan apalagi menyimpang dari kaidah yang ditentukan maka kampanye di media sosial harus dibatasi. (SP)