KUHP Dinilai Layak Diperbaharui Karena Sudah Berusia 104

SPcom JAKARTA – Kanwil Kumham DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi RKUHP di Jakarta. Kali ini, Kanwil Kumham DKI Jakarta mengundang perwakilan dari 5 kampus di Jakarta.

“Sebagai diketahui sejarah pembaharuan hukum pidana itu sendiri tidak serta merta dimulai satu dua tahun ke belakang melainkan sudah di mulai sejak tahun 1961, dan menghasilkan puluhan draft RKUHP,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun, Selasa (27/9/2022).

Sepanjang proses perubahan itu, banyak ahli dan tokoh perguruan tinggi yang terlibat. Meski demikian, masih banyak yang harus akomodir oleh tim perancang RKUHP dalam memenuhi kepentingan masyarakat Indonesia. Serta menjawab isu krusial yang menjadi pembahasan masyarakat.

RKUHP akan menjadi produk hukum yang ideal menjadi cita-cita bersama karena semua stakeholder akan terdampak dari pengesahan RKUHP.

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan hukum pidana saat ini masih merupakan warisan peninggalan zaman penjajahan Belanda, yang sudah berusia kurang lebih 104 tahun. Tentunya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini,” ujar Ronald Lumbuun.

Sosialisasi dilakukan untuk menyerap masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.

“Tujuannya adalah semata-mata untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam melaksanakan partisipasi bermakna kepada publik, terkait RKUHP,” ujar Ronald Lumbuun.

Kanwil DKI Jakarta sengaja memilih lingkungan perguruan tinggi untuk melakukan kegiatan tersebut. Sebab kampus menjadi pusat dan jantung para intelektual.

“Karena dunia kampus adalah tempat para intelektual yang diharapkan mampu untuk memberikan pikiran dan masukan yang objektif serta membantu kami dalam mensosialisasikan kepada masyarakat lain di sekitarnya terhadap rencana Pemerintah bersama-sama dengan DPR mengesahkan RKUHP ini,” kata Ronald. (SP)

diperbaharuiKanwilKUHP
Comments (0)
Add Comment