Oknum ASN Jadi Tersangka Penganiayaan dan Penculikan Wartawan

SPcom KARAWANG — Polres Karawang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di wilayah setempat.

“Saat ini sudah tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu R, D dan RR,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Kamis (29/9/2022).

Arief menjelaskan, ketiga tersangka memiliki latar belakang masing-masing. Untuk tersangka R merupakan pegawai ASN, D bekerja sebagai pengurus PSSI Karawang dan RR penjual nasi uduk.

Menurutnya, pihaknya tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah karena saat ini pemeriksaan masih berjalan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan bisa saja ada penambahan tersangka,” katanya.

Seperti diketahui kasus penculikan dan pengeroyokan terhadap du orang wartawan yaitu Gusti dan Zaenal menjadi viral di media sosial. Korban kemudian kemudian melapor ke Polres Karawang.

Polres Karawang bergerak cepat hingga melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang ada dan pemeriksaan 10 orang saksi membenarkan terjadi kasus pemukulan.

“Barang bukti ponsel yang dipakai korban sudah kita amankan. Hasil visum korban juga ada,” ujarnya. (SP)

ASNKarawangPenganiayaanTersangkaWartawan
Comments (0)
Add Comment