SPcom BEKASI – Pemkab Bekasi kenakan sanksi administratif pada sebuah pabrik keramik di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pabrik tersebut dijatuhi sanksi karena terbukti mencemari lingkungan.
“Pemkab Bekasi secara resmi memutuskan dan menetapkan sanksi administratif tentang paksaan pemerintah kepada penanggungjawab PT SLK yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan udara,” tulis akun @pemkabbekasi, Kamis (29/9/2022).
Sanksi tersebut diberikan secara langsung oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Sanksinya berupa penghentian sementara operasional PT yang berhubungan dengan limbah.
“Pj Bupati Bekasi, @daniramdan0112 mengatakan bahwa pemberian surat paksaan pemerintah tersebut berupa penghentian kegiatan pengolahan limbah, hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi,” tulis @pemkabbekasi.
Jika dalam jangka waktu yang diminta, perusahaan keramik tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Pemkab Bekasi melaporkan kasus ini terkuak usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Setelah diamati, dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan masuk dalam kategori menengah tinggi. Oleh sebab itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat,” tulis @pemkabbekasi. (SP)