Konten Prank KDRT Baim Wong Berujung Laporan Polisi

SPcom JAKARTA – Konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven di YouTube berujung panjang. Keduanya resmi dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (3/10/).

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan terkait pasal 220 KUHP. Ancamannya cukup serius, yakni 16 bulan penjara.

“Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Tengku Zanzabella merasa perlu mengambil langkah hukum karena apa yang dilakukan Baim Wong dan Palua Verhoeven sudah kelewat batas. Apalagi yang jadi korban prank adalah polisi.

“Itu konten yang membodohi publik,” kata Tengku Zanzabella.

Lewat laporan tersebut, Sahabat Polisi Indonesia berharap bisa memberi efek jera ke Baim Wong agar tidak lagi mempermainkan institusi negara.

Sahabat Polisi Indonesia juga ingin memperingatkan pihak lain agar tidak mengulang aksi serupa di kemudian hari.

“Kami bertujuan menjaga citra Polri,” kata Tengku Zanzabella.

Sebagaimana diketahui, Baim Wong membuat konten prank tentang KDRT bersama Paula Verhoeven pada 1 Oktober 2022. Ia meminta sang istri datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk mengadukan dugaan KDRT dan melihat reaksi pihak berwajib atas aduan itu.

Bukannya mendapat respons positif, Baim Wong dan Paula Verhoeven justru habis dihujat karena dianggap tidak punya empati ke Lesti Kejora yang diduga jadi korban KDRT Rizky Billar.

Saat ini, video tentang prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah diturunkan dari kanal YouTube mereka.

Keduanya juga sudah meminta maaf ke Polsek Kebayoran Lama atas pembuatan konten tersebut. Hanya saja, Polsek Kebayoran Lama tetap menyatakan sikap Baim Wong sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara. (SP)

Baim wongKDRTKontenPaula VerhoevenPolisiPrank
Comments (0)
Add Comment