SPcom JAKARTA – Komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke polisi oleh anggota DPR Brigitta Hillary. Pelaporan tersebut dipicu dari roastingan pria asal Papua Barat itu saat politikus dari Partai NasDem ini hadir dalam sebuah acara talk show.
Hillary tersinggung dengan pernyataan komika tersebut yang dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya.
Ada pun Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 3 Oktober kemarin dengan nomor register LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diwakili oleh kuasa hukum Hillary, Muhammad Fauzan Rahawarin.
“Iya benar, laporan sudah diterima Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut, Selasa (4/10/2022).
Atas laporan Brigitta Hillary ke polisi atas roastingannya yang dinilai kasar dan telah mecemarkan nama baik, hingga kini Mamat Alkatiri belum memberikan tanggapannya.
Berikut seputar laporan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Brigitta Hillary ke polisi yang tak terima rostingan komika asal Papua Barat, Mamat Alkatiri:
Laporan terhadap Mamat atas pencemaran nama baik sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Oktober 2022 kemarin.
Kepada Wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik yang teregister dengan Nomor: LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kejadian bermula saat Hillary Brigitta Lasut menghadiri sebuah acara talk show. Kala itu, korban mendapat roasting dari seorang stand up komedian alias komika bernama Mamat Alkatiri.
Dalam kasus ini, Mamat Alkatiri disebut sebagai terlapor dan Hillary Brigitta Lasut sebagai korban.
“Pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa pada saat korban sedang menghadiri acara talk show, korban mendapat roasting dari terlapor selaku stand up komedian,” kata Zulpan.
Disampaikan juga oleh Endra Zulpan bahwa korban sempat tersinggung dengan materi roasting dari Mamat Alkatiri. Bukan sekadar sindiran, Mamat, dituding menggunakan kata-kata kasar yang bisa menjurus ke arah pencemaran nama baik.
“Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata “ti” dan “golo*”,” ujarnya.
Setelah merasa tak nyaman dengan cara Mamat membawakan materinya, korban lantas membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Kini, Mamat Alkatiri dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP.
Hillay mengunggah surat tanda terima laporan kepolisian pada akun Instagramnya @hillarybrigitta pada Selasa (4/10/2022)
Saat dikonfirmasi, Hillay menyatakan bahwa Indonesia adakah negara hukum bukan negara komedi.
“Tegakin hukum itu tugas saya. Ini Indonesia, negara hukum bukan negara bercanda atau komedi dimana semua orang boleh bebas melakukan tindak pidana atas nama komedi dan bercanda. Saya juga mahasisw hukum disumpah untuk tegakan hukum walau dunia runtuh,” kata Hillary, Selasa (4/10/2022).
Hillay menolak dirinya dikatakan baper alias bawa perasaan karena materi becanda komika.
“Walau dibilang baper, orang belum tentu enggak emosi kalau ibu atau bininya di tai-goblokin sama pria tidak jelas dari mana. Kami orang timur boleh dikritik tapi jangan dihina,” kata dia.
Selain itu, meski dirinya pejabat, Hillay menyebut laporannya ke polisi bukan berati dirinya anti kritik.
“Kami memang pembantu digaji rakyat, tapi kami juga manusia. Jangan mentang-mentang pembantu dan tugas kami kalian lupa kalian menggaji, bukan memperbudak dan membeli harga diri,” tegasnya.
Anggota Komisi I itu menyatakan laporan dirinya ke polisi ingin membuktikan bahwa perempuan berani bersuara dan tidak hanya diam saat dihina. (SP)