SPcom LAMPUNG – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung. Kedua Tersangka yakni Wahyu (17) dan Erwin (50), warga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin.
“Pelaku ditangkap pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas awalnya menangkap Wahyu alias DW,” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, Kamis (6/10/2022).
Usai diamankan dan dimintai keterangan, pelaku DW diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.
Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda (26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama Erwin yang merupakan orang tua kandungnya,” kata dia.
Berbekal dari keterangan itu, kata Teddy, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E pada hari Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 17.22 WIB.
“Dia diamankan di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan tanpa perlawanan,” katanya.
Untuk mempermudah penyelidikan, kata dia, tim dari Inafis melakukan penggalian diduga makam korban,
“Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi,” katanya
Hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku Erwin, Zainudin (60), ibu tiri pelaku Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra (6).
Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun/.
“Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” tutupnya. (SP)