Ketua Umum Partai Pandai Polisikan Denise Chariesta

SPcom JAKARTA – Ketua Umum Partai Pandai, Farhat Abbas melaporkan selebgram Denise Chariesta lantaran hinaan ‘partai bodoh’ yang dialamatkan ke Partai Pandai dan dirinya.

“Memang benar ada laporan dari Farhat Abbas terhadap Saudari Denise Chariesta atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Senin (10/10/2022).

Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya sore tadi. Dalam laporan bernomor LP/B/5150/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Dalam laporannya itu, Farhat Abbbas melaporkan Denise dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pelapor, Farhat Abbas, menerangkan tanggal 2 Oktober 2022 terlapor atas nama Denise Chariesta ini menyebarkan foto Ibu Ade dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih Ibu Ade,” jelas Zulpan.

Tak hanya itu, Denise Chariesta juga membuat pernyataan di media sosial terkait partai yang dibentuk oleh Farhat Abbas, yakni Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

“Terlapor menyatakan di media sosial Instagram bahwa Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor,” katanya.

Farhat Abbas telah melayangkan somasi kepada Denise Chariesta atas hal ini tapi tak mendapat tanggapan. Hingga akhirnya Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya. (SP)

denise chairestaFarhat AbbasKetua umumpartai pandaiPencemaran nama baikPolisikan
Comments (0)
Add Comment