SPcom JAKARTA – Satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan adalah Bharada Richard Eliezier alias Bharada E
Mewakili kliennya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan.
“Kami putuskan untuk tidak eksepsi,” Ronny Talapessy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Praktisi hukum tersebut membeberkan alasan mengapa tidak mengajukan nota keberatan lantaran isi dakwaan disebut sudah cermat dan tepat.
“Terkait dakwaan yang disampaikan, ada beberapa catatan dari kami. Tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat. Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian,” katanya.
Seperti diketahui, Bharada E didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. (SP)