BPJAMSOSTEK Dongkrak Perlindungan untuk Pekerja Informal

SPcom JAKARTA – BPJAMSOSTEK menerapkan strategi khusus dalam rangka meningkatkan kepesertaan khususnya bagi pekerja informal. Seperti, asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi atau bahkan tukang roti, ojek online, pengacara, pedagang, petani, nelayan, serta olahragawan.

BPJAMSOSTEK menggunakan istilah Bukan Penerima Upah (BPU) untuk kelompok bukan pekerja tetap atau pekerja informal. Sedangkan istilah PU atau penerima upah adalah untuk kelompok pekerja atau karyawan yang tiap bulannya menerima gaji tetap atau pekerja formal.

Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, mengatakan BPJAMSOSTEK berkomitmen terus mendorong para pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.

”Setiap profesi punya risiko, dan yang paling penting tiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan,” kata Anggoro dalam keterangannya Senin (24/10/2022).

Anggoro juga memastikan semua pekerja Indonesia sejahtera, semua punya JKK JHT, JK, itulah tujuan kami ada di sini. Untuk memastikan pekerja di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan.

”Jadi untuk Anda semua, pekerja Indonesia, ini adalah momentum yang jangan disia-siakan. Dan kami tegaskan kembali, pekerja berhak atas perlindungan sosial dan berhak sejahtera,” ungkap Anggoro.

Terakhir Anggoro meneriakkan bersama BPJAMSOSTEK dan dijawab oleh semua undangan yang hadir, Kerja Keras, Bebas Cemas.

Sebelumnya BPJAMSOTEK juga telah meluncurkan fitur pendaftaran BPU yang merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.

Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan, berharap program BPJAMSOSTEK dapat dipahami seluruh lapisan masyarakat. ”Khususnya pekerja informal dan hadir untuk meringankan beban yang timbul akibat risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian dan hari tua,” ujar Erfan Kurniawan.

asuransiBisnisJamsostekTenaga Kerja
Comments (0)
Add Comment