SPcom LEBAK – Tiga orang pria berinisial SK (27), DD (47), dan JH (27), ditangkap polisi karena melakukan pencurian baterai lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raya Cipanas, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Lebak, Banten.
“Dugaan tindak pidana pencurian baterai lampu jalan, tepatnya di Jalan Raya Cipanas, Maja,” kata Wakapolres Lebak, Kompol Roby Heri Saputra, Kamis (27/10/2022).
Roby menyebut modus pelaku dengan mendatangi tiang lampu di jalan sepi pada malam hari. Mereka memastikan adanya panel listrik di tiang tersebut.
Pelaku kemudian memanjatnya untuk mengambil aki dan boks besi atau panel tersebut.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku membagi peran. Pelaku SK bertugas mengambil boks panel, caranya dengan melepas panel box menggunakan kunci inggris.
Pelaku DD menunggu di bawahnya sambil mengawasi dan membantu menurunkan boks panel yang dilepas S. Sedangkan pelaku JH bertugas menunggu di dalam mobil.
“Saat petugas patroli, mencurigai kendaraan yang terparkir itu. Setelah didekati ada tiga orang, namun mereka kabur. Melalui jendela kendaraan yang di bawa pelaku, posisinya terbuka itu dan terdapat kotak boks besi lampu panel surya penerang jalan,” tuturnya.
“Setelah dikejar petugas, ketiganya mengakui baru saja melakukan tindak pidana pencurian berupa boks besi untuk penerangan jalan raya, sehingga barang bukti dan ketiga pelaku tersebut langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Polisi mencatat kurang lebih kerugian akibat peristiwa ini berkisar Rp 18 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit kotak besi untuk penyimpanan baterai, satu mobil, satu alat kunci inggris, kendaraan roda empat bernopol B-1384-WZE, dan kebel 5 meter.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman selama lamanya 7 (tujuh) tahun. (SP)