Heboh, Dukcapil Izinkan Pria Ubah Gender jadi Wanita

SPcom JAKARTA – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara (Sudin Dukcapil Jakut) memproses permohonan seorang pria untuk mengubah data jenis kelamin menjadi perempuan. Hal itu disebut dimungkinkan selama dilengkapi dokumen pendukung.

Kepala Sudin Dukcapil Jakut, Edward Idris mengatakan warga berinisial CK itu bisa mengajukan hal itu dengan membawa dokumen persyaratan lengkap agar bisa segera mendapatkan data yang sesuai pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki.

Edward menyebut tugas dari Dukcapil adalah mencatat sesuai dengan ketetapan pengadilan dan data pendukung sertifikat medis.

“Petugas Dukcapil akan memproses permohonan mengubah nama dan jenis kelamin warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara itu sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan data pendukung sertifikat medis penggantian jenis kelamin,” kata Edward.

“Jadi proses selanjutnya yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk perubahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri,” imbuh Edward.

Kementerian Dalam Negeri, memastikan pengubahan data administrasi dokumen kependudukan boleh dilakukan setiap orang.

Asal terjadi perubahan pada data diri, termasuk untuk mengubah jenis kelamin, setelah mendapat ketetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

“Boleh dengan penetapan pengadilan (mengubah identitas jenis kelamin pada Kartu Tanda Penduduk warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara),” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Adapun data administrasi dokumen kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diubah bersamaan dengan data pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

“Diubah sekaligus bersama-sama,” kata Zudan.

Dalam Penetapan Nomor: 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr, yang dibacakan hakim tunggal R Rudi Kindarto pada Kamis, 12 Agustus 2021, menetapkan dan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan ‘anak laki-laki’ menjadi ‘anak perempuan’ pada kutipan akta kelahiran Nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Pebruari 1997 atas diri pemohon.

Amar itu juga menyebutkan, bahwa CK wajib melaporkan pencatatan tentang perubahan nama dan jenis kelamin kepada Kedutaan Besar RI di Singapura, instansi pelaksana yang menerbitkan/diterbitkannya Surat Tanda Kelahiran, dan kepada instansi pelaksana di tempat tinggal dirinya yakni Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, paling lambat 60 hari sejak menerima salinan penetapan. (SP)

DukcapilPriaubah genderwanita
Comments (0)
Add Comment