Geger, Santri Tewas Usai Dihukum di Kolam

SPcom RIAU – Seorang santri Pondok Pesantren Takasus Qur’an Ar-Royyan Pagaran Tapah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau bernama M Hafiz meninggal dunia setelah dihukum pihak pesantren dengan cara direndam di kolam.

Pihak pesantren marah karena korban pergi keluar pesantren untuk beli jajanan. Kasus ini dilaporkan orangtua korban ke Polres Rokan Hulu.

“Satu orang ditetapkan tersangka yakni Lia Susanto merupakan petugas keamanan pondok persantren tersebut,” kata Kasubsi Polres Rohul, Aida Mardiono Pasda, Senin (31/10/2022).

Dari keterangan saksi, peristiwa itu terjadi pada 22 Oktober 2022 pukul 23.10 WIB. Saat itu korban bersama tiga temannya Ilham, Dimas dan Hanafi keluar tanpa izin dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren.

Setelah membeli makanan kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan sepakbola Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB atau Minggu 23 Oktober 2022.

Setelah nongkrong, mereka kembali ke pondok pesantren. Selanjutnya mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.

“Aksi mereka belakangan diketahui tersangka Lia Susanto. Petugas keamanan ini pun melaporkan hal itu ke kepala sekolah SLTA. Merekapun dihukum dengan cara direndam di kolam,” ucapnya.

Setelah direndam beberapa lama di kolam, merekapun boleh keluar dan mandi. Namun Hapiz lantas menghilang.

“Akhirnya mereka kembali ke kolam dan menemukan Hapiz sudah tidak bergerak di dalam kolam. Kemudian merekapun mengevakuasi korban. Setelah diperiksa, Hapiz dinyatakan meninggal dunia,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, pihak pesantren memanggil orangtua dan menceritakan kejadian. Pihak keluargapun membawa jenazah ke rumah duka.

Pihak keuarga sepakat untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Meski begitu, pihak keluarga menolak jenazah diaytopsi.

Setelah melalalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Lia Santoso sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (SP)

DihukumKolamPesantrenRiauSantriTewas
Comments (0)
Add Comment