SPcom SULTRA – Seorang oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LO (30) membantah memperkosa siswi yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kabupaten Buton Utara. Pelaku berdalih hanya berbuat cabul saja.
“Menurut si pelaku ini tidak melakukan. Dia menyangkali perbuatannya, dia hanya melakukan cabul saja hanya memegang-megang saja,” kata Kanit Reskrim Polsek Wakorumba Aipda Halik Mawardi, Minggu (30/10/2022).
“Tapi menurut si korban sendiri pada saat saya ambil keterangannya dia mengaku malam itu, (kata korban) saya kejadian itu 3 kali dipaksa dia dilakukan (diperkosa),” sambung Aipda Halik.
Halik mengatakan pelaku bekerja sebagai honorer Dishub sejak 2017, sempat berhenti tahun 2020. Namun dia ditugaskan kembali di kawasan Pelabuhan Ferry Labuan tahun 2022.
Sedangkan korban merupakan siswi PKL di kawasan Pelabuhan Ferry Labuan tersebut. Kemudian pada Sabtu (17/9) sekitar 21.30 WITA, korban dan rekannya inisial NU tengah nongkrong di portal Pelabuhan Ferry Labuan.
“Tiba-tiba datang pelaku langsung bertanya kepada kedua anak ini, ‘kalian sudah makan?’. Mereka jawab, ‘belum’, langsung pelaku memanggil korban, ‘ayo sini naik ikut saya pergi ambil makanan di rumah ku’,” tuturnya.
Korban WA pun menuruti ajakan pelaku, sementara temannya menunggu. LO yang mengendarai sepeda motor pun membonceng korban ke rumah pelaku.
“Ikut lah si korban ini. Setelah tiba di rumahnya ambil makanan menuju pulang,” ujar Halik.
Namun dalam perjalanan pulang, pelaku singgah di tengah jalan dengan dalih buang hajat.
Namun LO justru melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam hingga memperkosa korban di sebuah kebun yang suasananya sepi dan gelap gulita.
“Dia (pelaku) sempat mengancam mencekik leher korban, mengancam supaya jangan beritahukan siapa-siapa kalau tidak mau melayani dia akan dibunuh. Habis itu diancam kalau tidak mau layani, saya tinggalkan kamu di sini,” tambahnya.
Lebih lanjut kata Halik, aksi pemerkosaan kepada korban secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, LO memperkosa WA tiga kali.
“Persetubuhan terhadap korban tiga kali berturut-turut. Habis berbuat istirahat, berbuat lagi istirahat, sampai tiga kali menurut korban,” ungkapnya. (SP)