SPcom JEPARA – Seorang pria bernama Muhammad Nova Andika (29) yang merupakan pelaku pembunuhan wanita dalam karung yang ditemukan dalam keadaan membusuk di area perkebunan Desa Dapuk, Jepara, Jawa Tengah berhasil ditangkap oleh anggota Polres Jepara.
Tersangka tega membunuh seorang ibu rumah tangga bernama Krisnawati (37), warga Desa Ngabul RT01/RW01, Kecamatan Tahunan, Jepara, gara-gara kesal ditagih utang oleh korban.
Polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni Lilik Satrio (22), warga Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, dan Sugito (35) warga Desa Pendosalawan, Kecamatan Kalinyamatan.
“Jadi pelaku utama ini sakit hati karena ditagih utang oleh korban,” ungkap Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Senin (31/10/2022).
Kronologinya, pada Mei 2022 tersangka Nova Andika berkenalan dengan korban via Facebook. Dia kemudian meminjam uang kepada korban dan berjanji akan mengembalikan ketika korban pulang dari Singapura.
Korban ini seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura, memberitahukan kepada pelaku pada 16 Oktober 2022 akan pulang ke Indonesia.
Pada Minggu 23 Oktober 2022 korban datang ke rumah orang tua tersangka di Desa Petekeyan Kabupaten Jepara untuk menagih utang. Korban mengancam tersangka jika tidak melunasi utang akan melaporkan kepada istrinya.
Tersangka marah dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Jasadnya sempat disimpan di gudang rumahnya.
Selanjutnya pada esok hari, sekira pukul 09.00 WIB jenazah korban dibungkus karung dan tas laundry ukuran besar.
Pukul 11.30 WIB jenazah korban dibuang di area perkebunan itu. Empat hari kemudian jenazahnya baru ditemukan oleh warga.
“Tersangka kami tangkap pada 29 Oktober 2022, ditangkap tim gabungan Resmob Polres Jepara di-backup Resmob Polda Jateng, barang buktinya juga kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Dua tersangka lain Lilik dan Sugito berperan menampung barang-barang milik korban yang diambil tersangka utama pasca-pembunuhan itu terjadi. Keduanya dikenakan pasal penadahan, yakni Pasal 480 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Barang bukti atas kasus itu; sebuah ponsel, sebuah kaus warna hitam, celana pendek, uang tunai Rp201.000, sebuah helm, sepeda motor Vario nomor polisi palsu H6742 IM, 1 STNK motor Vario putih nomor polisi K3125 IC. Barang bukti lainnya di antaranya; karung, plastik, tali rafia hingga tas laundry ukuran besar.
Tersangka utama kasus yakni Muhammad Novan Andika dijerat Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SP)