SPcom SERANG – Seorang pria berinisial EM (37) ditangkap polisi di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, karena telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban. Saat itu korban dipaksa tutup mulut dan diberi uang Rp 200 ribu.
“Bahwa pelaku pencabulan terhadap anak tirinya adalah EM (37) warga Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat,” kata Nandar lewat keterangannya, Selasa (1/11).
Nandar menuturkan, kasus itu terungkap setelah korban menceritakan hal itu ke ibu kandungnya. Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung melapor ke kepolisian.
“Awalnya korban anggrek (14) bercerita bahwa korban telah di setubuhi dan di cabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SP)