Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Pria Ditangkap

SPcom BOGOR – Seorang pria bernama Asep ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota karena melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM atau skimming menggunakan tusuk gigi. Ia diduga kerap beraksi di beberapa titik sentra ATM di Kota Bogor.

“Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan pencurian uang dalam ATM. Jadi, modusnya adalah dengan cara ganjal ATM atau skimming. Alat yang digunakan untuk mengganjal ATM itu dengan tusuk gigi,” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Rabu (2/11/2022).

Ferdy mengatakan tersangka Asep ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dari laporan warga yang mengaku ATM-nya ditukar dan uang dalam rekeningnya dikuras hingga mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta.

“Untuk kejadian untuk kasus yang ini terjadi pada Minggu, 16 Oktober 2022, pukul 11.00 WIB di ATM pom bensin Bukit Cimanggu, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal. Kemudian pada waktu korban mengambil uang ternyata mesin ATM yang dituju sudah diganjal tusuk gigi, sehingga kartu ATM korban tidak bisa masuk, tersangkut,” terang Ferdy.

Saat itulah pelaku beraksi dengan berpura-pura ingin membantu serta menawarkan solusi pengambilan uang tanpa memasukkan kartu ATM.

Saat itu, pelaku sempat menghafal kode rahasia ATM milik korban dan mengambil sejumlah uang.

Namun tanpa sadar korban dikelabui dan ATM miliknya yang berhasil dikeluarkan oleh pelaku dari dalam mesin ATM ditukar dengan ATM milik pelaku.

“Ketika ATM milik korban sudah dikuasai, kemudian pelaku mengambil uang dalam rekening melalui ATM milik korban di tempat lain, di mana PIN ATM-nya sudah diketahui,” ungkap Ferdy.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan nomor plat kendaraan yang digunakan pelaku.

Setelah dua pekan lari dari polisi, pelaku akhirnya ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Senin (1/11).

“Tersangka ini sejak awal kita ketahui dari plat nomor kendaraannya, kita dapat informasi itu dari CCTV di sekitar ATM dan seputaran Jl Sholis. Dari situlah kami ketahui identitas pelaku, kemudian pelaku ditangkap di kontrakan di Cinangneng Ciampea, Kabupaten Bogor,” terang Dhoni.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 362 dan 378 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SP)

Bogorganjal ATMPriatusuk gigi
Comments (0)
Add Comment