SPcom TANGSEL – Seorang kakek berinisial AH alias N (63) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Kakek AH diketahui telah mencabuli 28 anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih mengatakan pihaknya memang menerima laporan terkait pencabulan oleh Kakek AH ini. Namun sejauh ini polisi baru menerima tiga laporan korban.
“Iya, yang lapor ke kita ada tiga. (Umur korban) 12-15 tahun,” ujar Galih ketika dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Dalam laporan di kepolisian, salah satu korban menuturkan pelaku mencoba berkenalan dengannya melalui temannya. Setelah itu pelaku menghubungi korban dan memintanya datang ke rumah pelaku di Serua Indah, Ciputat, Tangsel.
“Awalnya korban berkenal dengan pelaku lewat temanya, lalu korban ditelepon oleh pelaku untuk datang ke rumahnya,” kata Galih.
Sesampai di rumah pelaku, pelaku langsung menarik korban ke dalam rumahnya dan mengunci pintu. Pelaku lantas melakukan pencabulan kepada korban.
“Lalu pelaku melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban menggunakan tangannya di area sensitif korban, menciumi pipi korban, dan meraba dadanya,” sebutnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain.
“Kemudian, setelah selesai melakukan tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban sebagai ‘uang tutup mulut’, lalu pelaku mengancam, jika sampai ada orang yang mengetahui kejadian ini, pelaku akan mencekik korban,” tutur Galih.
Pelaku telah ditangkap oleh Polres Tangsel pada Jumat (14/10). Saat ini Kakek AH ditahan di Polres Tangsel.
“Setelah tanggal 14 Oktober, orang tua korban anak buat laporan, di tanggal yang sama kemudian pelaku segera dilakukan penangkapan dilanjutkan telah dilakukan penahanan sampai sekarang,” pungkasnya. (SP)