Anggota DPRD Minta Pelaku Pembuangan Limbah Beracun Dihukum Maksimal

SPcom BOGOR – Penyelidikan kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, masih berjalan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fatoni menyebut ada unsur kesengajaan pembuangan limbah tersebut.

“Saya mendukung penuh penindakan terhadap perusak dan pencemar lingkungan oleh Kepolisian bersama DLH. Saya yakin ini adalah sebuah kesengajaan. Saya minta semua diamankan, diselidiki, dan disidik dengan baik. Saya sangat berharap ada penindakan tegas dan maksimal,” kata Fatoni saat dihubungi detikcom, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, kejadian pembuangan limbah B3 di Kabupaten Bogor kerap terjadi. Namun sering tidak dihukum secara maksimal.

“Saya berharap tindakan tegas dan maksimal akan membuat pelaku kapok dan pihak lain yang ada niat sama tidak berani lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi masih menyelidiki kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Hingga kini sudah tujuh orang saksi yang telah diperiksa.

“Kemarin kita sudah manggil saksi kurang lebih sudah kita periksa tujuh orang. Istilahnya yang menerangkan lahan itu milik siapa, yang beraktivitas di atas lahan itu siapa,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan saat dihubungi, Senin (14/11).

Siswo sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka. (SP)

Anggota DPRD BogorBogorHukumanpembuangan limbah beracun
Comments (0)
Add Comment