Lepas Baju Saat Konser, Widy ‘Vierratale” Dilaporkan ke Mabes Polri

SPcom JAKARTA – Aksi panggung Widy Vierratale melepas baju di tengah konser yang diadakan di Palu, sulawesi Tengah, beberapa waktu yang lalu, ternyata berbuntut panjang.

Ya, penyanyi bernama lengkap Widy Soediro Nichlany itu dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi terkait dugaan tindak pidana pornografi di Bareskrim Polri, Rabu (16/11) kemarin.

Widy disangkakan dengan Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang Undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008.

“Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini,” ujar Zainul Arifin.

Zainul mengatakan bahwa masyarakat Palu khawatir jika apa yang dilakukan oleh Widy itu bisa berdampak buruk untuk masyarakat Palu. Salah satunya, terkait bencana tsunami seperti yang pernah terjadi 2018 silam.

“Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Widy mengaku aksinya melepas pakaian ke arah penonton usai penampilannya bersama Vierratale hanya spontan. Dia mengaku melakukan hal itu lantaran merasa kegerahan. 

Meski begitu, Widy menganggap bahwa aksinya tersebut tidaklah vulgar lantaran masih menggunakan sport bra.

“Itu bukan pakai BH, tapi baju olahraga, sport bra gitu. Sekarang kan sport bra udah bagus-bagus,” jelasnya. (SP)

braBuka BajuDilaporkanKonsermabes polrivierratalewidy
Comments (0)
Add Comment