SPcom PANDEGLANG – Seorang pria berinisial AM (25) memperkosa ABG perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pandeglang, Banten. Setelah diperkosa, korban mengalami pendarahan di vagina hingga pingsan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, berawal pada Minggu (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB, korban diajak ke rumah pelaku untuk mengikuti acara makan-makan.
“Awalnya pelaku mengajak bermain korban ke rumahnya dengan alasan untuk makan bersama. Sesampainya di rumah pelaku, ternyata sepi dan tidak ada orang lain,” kata Shilton, Rabu (22/11/2022).
Korban sempat menolak, tapi pelaku tetap memaksa dan memperkosa korban. Lantaran hal itu erjadi pendarahan pada vagina korban setelah diperkosa.
Setelah memperkosa, korban diantar pulang oleh pelaku. Setiba di rumah, korban pingsan dan kembali mengalami pendarahan di bagian organ vitalnya.
“Setelah berada di rumah, korban pingsan dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya, kemudian korban dibawa oleh orang tuanya ke puskesmas, akan tetapi kemudian korban dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” bebernya.
Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku. Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap pelaku.
“Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (SP)