SPcom DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menindak pengusaha showroom yang memarkirkan mobil di atas trotoar Jalan Margonda Raya pada Rabu (23/11/2022).
Terdapat empat mobil yang terparkir di atas trotoar tersebut. Akibatnya, akses pejalan kaki yang hendak melintasi di atas troator itu benar-benar terhalang oleh kendaraan mobil showroom.
Wakil Komandan Regu (Danru) Patroli Satpol PP Kota Depok, Sofyan mengatakan, pihaknya hanya memberikan teguran terhadap pemilik showroom yang telah melanggar.
“Penindakan ini, kami hanya memberikan sanksi teguran secara lisan,” kata Sofyan saat ditemui di lokasi, Rabu (23/11/2022).
Satpol PP turut memberi imbauan serta menyosialisasikan kepada para pemilik mobil atau tempat usaha agar tak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
“Kami melakukan patroli tengah, agar mengimbau sekalian menyosialisasikan tak parkir sembarangan. Yang punya dealer juga harus tertib untuk tidak parkir di trotoar Jalan Margonda,” ujar Sofyan.
Dalam penindakaan itu, pemilik showroom mengaku terpaksa memarkirkan mobil di atas trotoar lantaran tengah merapihkan beberapa mobil di dalam garasi.
“Alasannya dia (pemilik showroom) mau parkirin dulu, karena mau rapihin kendaraan di dalam, abis itu dia langsung mau masukin lagi kalau sudah selesai,” imbuh dia.
Dalam wawancara terpisah, seorang karyawan showroom mobil bekas bernama Ides mengaku baru pertama kali ini memarkirkan kendaraan showroom di trotoar. (SP)