SPcom BOGOR – Tiga gerai Mie Gacoan di Kota Bogor belum memiliki izin operasional. Ketiga gerai itu terancam disegel dan dibongkar. Hal itu diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach
Satu gerai di antaranya telah disegel dan terancam dibongkar. Sedangkan dua gerai lainnya sudah mendapat surat peringatan ketiga (SP3) dan terancam disegel jika tidak mengurus izin hingga batas waktu yang ditentukan.
“Jadi ada tiga cabang Mie Gacoan di Kota Bogor ini. Yang dua sudah memenuhi KRK (keterangan rencana kota). Yang ini belum. Tapi KRK pun bukan bukti perizinan. Itu hanya keterangan rencana ruang kota, menerangkan bahwa bisa dibangun usaha seperti apa, tapi bukan bukti perizinan,” ungkap Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, Kamis (24/11/2022).
Agustian menyebut dua gerai Mie Gacoan lainnya juga terancam disegel jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak memenuhi proses perizinan yang berlaku di Kota Bogor. Kedua gerai yang berlokasi di Jl Raya Pajajaran dan Jl Raya Tajur itu sudah diberi surat peringatan ke-3 (SP3).
“Dua titik yang lain kita akan lihat perkembangannya. Sudah kita berikan SP3 pada dua lokasi tersebut. Kalau memang sampai nanti hari-H mereka belum dapat menunjukkan bukti perizina,n kita akan segel juga,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor, disegel Satpol PP karena tidak memiliki izin. Satpol PP menyatakan gerai itu bisa saja dibongkar jika tak mengurus izin dan melanggar aturan tata ruang.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan penyegelan bakal dilakukan selama 14 hari. Dia mengatakan gerai Mie Gacoan itu bakal dibongkar jika ternyata tak ada keterangan rencana kota (KRK) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Kalau KRK tidak keluar atau tidak sesuai dengan tata ruang kota, itu artinya ada pembongkaran, tapi kalau KRK keluar, ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh. Kita akan perpanjang masa penyegelan,” ujar Agustian, Kamis (24/11).
Dia juga menyebut penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bogor mengirim tiga kali surat peringatan ke pihak Mie Gacoan. Menurutnya, dua gerai Mie Gacoan lain di Kota Bogor sudah melengkapi perizinan yang diperlukan.
“Jadi sesuai dengan surat peringatan yang sudah kami kirimkan sebelumnya, kami lakukan penyegelan hari ini,” ujarnya.
“Sudah dikirim SP (surat peringatan) 1 sampai SP3 dan terakhir pemberitahuan penyegelan,” sambungnya. (SP)