SPcom KOTA BATU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bakal mengajak Pemkot Batu untuk mengikuti Konferensi Perubahan Iklim di Dubai November tahun depan.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK RI, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, konsep edukasi pengelolaan sampah yang diciptakan di tempat pembuangan akhir (TPA) Tlekung Kota Batu membantu untuk memberikan kontribusi Indonesia Bersih 2025.
Dari hasil penilaiannya secara langsung di lapangan, hasil kelola sampah organik yang menghasilkan Eco Enzim, maggot juga pengelolaan lindi hanya 5 persen sampah yang dibuang ke TPA.
“Itu berarti, Kota Batu sudah sangat membantu untuk memberikan kontribusi Indonesia Bersih 2025. Diharapkan bisa menjadi contoh kota-kota lain di Indonesia untuk melakukan hal yang sama,” ujar dia, Rabu (30/11/2022) saat peresmian Zero Waste Education Park, di TPA Tlekung Kota Batu.
Dijelaskan Rosa, Perpres Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga ditargetkan pada tahun 2025 pengurangan 30 persen dan penanganan 70 persen.
Pemerintah Pusat dipastikan tidak bisa bergerak sendiri karena kewenangan pengelolaan sampah turun ke kabupaten/kota. Sehingga dimandatkan Perpres itu dari Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) turun ke Kebijakan dan Strategi Daerah (Jaktrada).
“Karena TPA di seluruh Indonesia itu yang control level saya bicara baru 60 persen, dan 40 persennya masih open damping, memang saya apresiasi sekali dengan TPA Tlekung ini bisa menjadi contoh untuk daerah lain,” ucapnya.
Rosa menyebutkan, saat ini Indonesia mempunyai konsep yang sedang disusun yaitu penurunan gas rumah kaca. Dimana, sebenarnya pengelolaan sampah yang benar melalui TPA turut menyumbang untuk emisi gas rumah kaca.
“Makanya saya mendorong Bu wali untuk terus bekerja tentang pengelolaan sampah, nanti di bulan November tahun depan akan saya ajak ke Dubai untuk Konferensi Perubahan Iklim, memamerkan kepada dunia bahwa Indonesia punya konsep menurunkan emisi gas rumah kaca. Dan, bahwa TPA itu sudah kita kurangi penggunaannya,” pungkas dia.
Diketahui dari kejadian di TPA Leuwigajah dari tahun 2005 itu, sebetulnya lahirlah undang-undang pengelolaan sampah. Indonesa belajar dari situ bahwa sampah itu sudah bukan saatnya lagi kumpul angkut buang tapi sebagai sumber daya yang bisa menghasilkan manfaat ekonomi dan sekarang menjadi bahan baku. (Putut)