SPcom KOTA BATU – Pelaku transportasi yang berada di wilayah Kota Batu mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemkot Batu. Hal ini disebabkan dampak dari kenaikan BBM akhir-akhir ini, Senin (5/12/2022).
“Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM),” kata Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.
Menurut dia, salah satu masalah terbesar yang muncul dari dinaikkannya harga BBM adalah kekhawatiran akan terjadinya inflasi dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi karena dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi akibat komponen biaya yang naik.
“Sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang terdampak kenaikan harga BBM tersebut,” ucapnya.
Punjul Santoso menjelaskan, adapun teknis pembagian untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan melalui fasilitas Virtual Account dari Bank Jatim masing-masing penerima bantuan, dengan total penerima sebanyak 978 orang dan besar total anggaran sejumlah Rp 586.800.000.
Bantuan berupa yang Rp 600.000 per orang untuk 291 Sopir angkutan umum, 414 ojek pangkalan dan 273 ojek online roda dua.
“Kegiatan pembagian bantuan sosial pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum ini diberikan kepada pelaku sektor transportasi umum yang ber KTP Kota Batu. Saya berharap dengan pembagian bantuan sosial ini dapat membantu meringankan beban ekonomi dalam kehidupan sehari-hari,” urainya.
Sementara Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Chilman Suaidi mengatakan, penerima bantuan tersebut sebelumnya telah dilakukan pendataan dan verifikasi oleh petugas.
Selanjutnya, bantuan diserahkan langsung dengan 2 shift, pagi hari untuk supir angkot dan shift siang untuk ojek online/ojek pangkalan.
“Mekanismenya menggunakan Virtual Account dari Bank Jatim, sehingga Dishub tidak memegang tunai dan uangnya langsung ke penerima bantuan. Diberikan waktu 10 hari untuk mengambil uang tersebut melalui Bank Jatim,” ujarnya.
Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 134/PMK.07/2022 pasal 2 memberikan amanah bahwa dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang pada ayat 2 huruf (c) digunakan untuk pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas dan dalam rangka penanganan dampak inflasi sebagai akibat kenaikan harga BBM, Pemerintah Kota Batu hadir melalui SK Wali Kota Batu Nomor: 188.45/380/KEP/422.012/2022 tentang Pemberian Bansos Kepada Sektor Transportasi Umum Di Wilayah Kota Batu.
Dinas Perhubungan Kota Batu menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai.(Putut)