Viral Video Polisi Masturbasi Saat Video Call, Polda Angkat Bicara

SPcom JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berpakaian polisi diduga melakukan masturbasi sambil video call ramai beredar di media sosial Twitter. Salah satu akun yang mengunggah ulang video tersebut adalah @Angg.

Unggahan itu sudah ditonton lebih dari 24,5 ribu kali. Dalam video yang beredar, pria yang melakukan aksi tak senonoh ini terlihat mengenakan seragam lengkap beratribut diduga Polda Jateng.

Terlihat pula nama berinisial AN di seragam bagian kanannya dan video tersebut direkam di sebuah ruangan yang diduga kamar mandi.

Terkait video yang viral tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengonfirmasi bahwa polisi yang berada dalam video tak terpuji itu adalah anggotanya.

“Memang benar video viral tersebut adalah video oknum anggota Samapta Polres Pekalongan,” kata Iqbal, Senin (5/12/2022).

“Tetapi video tersebut adalah video lama, kejadian pada tanggal 2 juni 2022,” tambahnya.

Iqbal menyampaikan bahwa Polda Jateng tidak tinggal diam dengan beredarnya video viral masturbasi yang dilakukan anggotanya pada bulan Juni lalu.

Polda Jateng bahkan sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan tersebut termuat dalam nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP.

PTDH yang diterima oknum anggota Samapta Polres Pekalongan itu termuat dalam Pasal 1 ayat (17) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi berat tersebut diberikan apabila anggota Polri telah terbukti melakukan pelanggaran KKEP, disiplin, dan atau tindak pidana.

Atas beredarnya video asusila yang melibatkan anggotanya, Iqbal mengimbau supaya masyarakat bersikap bijak menggunakan media sosial (medsos).

“Imbauan kita itu adalah video lama tetapi selalu diunggah,” tutur Iqbal.

“Mari kita bijak bermedsos. Ada UU ITE yang mengatur penyebaran konten tersebut,” pungkasnya. (SP)

MasturbasiPolda JatengPolisiVideo Call Sexviral
Comments (0)
Add Comment