Imigrasi Ambil Jalur Hukum Atas Munculnya Aplikasi e-VOA Palsu

SPcom JAKARTA – Sebuah aplikasi yang memudahkan Warga Negara Asing (WNA) untuk membayar visa dari handphone sebelum berangkat ke Indonesia, diluncurkan oleh imigrasi. Aplikasi itu adalah e-Visa On Arrival (e-VOA).

Namun sayangnya baru-baru ini muncul aplikasi e-VOA palsu. Website e-VOA palsu adalah https://www.indonesia-evoa.com, dan muncul di pencarian teratas mesin pencari Google. Imigrasi meminta warga negara asing diminta berhati-hati.

“Sama seperti mekanisme pembayaran e-VOA yang asli, di situs palsu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini,” kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, Selasa (6/12/2022).

e-VoA resmi berlaku sejak Kamis (10/11). e-VOA diatur dalam surat edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022.

Selama masa uji coba diberlakukan pada 4-9 November 2022, tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Kami ingatkan kembali, situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id. Situs www.indonesia-evoa.com palsu yang dibuat oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan,” ucap Widodo.

Awalnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VOA. Saat ini ada orang asing dari 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan e-VOA tersebut. e-VOA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.

“Perpanjangan VOA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya,” ujar Widodo.

Aplikasi e-VOA diluncurkan sepekan sebelum digelar KTT G20. Layanan e-VOA resmi diluncurkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (SP)

e-VOAImigrasiLuhut BinsarVisaWNA
Comments (0)
Add Comment