SPcom JAKARTA – Seorang pria bernama Phua Sze Hee (59) asal Singapura dipenjara karena menjual minuman, berupa susu stroberi dan kopi, senilai nyaris US$ 1 juta (Rp 15,6 miliar) ke Korea Utara (Korut).
Penjualan semacam itu masuk dalam kategori aktivitas perdagangan yang melanggar sanksi yang dijeratkan terhadap Pyongyang.
Sebelumnya, otoritas Singapura juga membongkar perdagangan terlarang yang mencakup wine, wiski dan parfum ke Pyongyang.
Dilansir dari AFP, Korut dijatuhi rentetan sanksi, termasuk dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), terkait uji coba nuklir dan rudal balistiknya. Singapura diketahui menangguhkan hubungan perdagangan dengan Pyongyang sejak tahun 2017 lalu.
Ia kedapatan menjual minuman, termasuk susu rasa stroberi dan minuman kopi, ke beberapa perusahaan Singapura, dengan mengetahui produk minuman itu akan diekspor ke Korut untuk dijual di sana.
Aktivitas itu dilakukan Phua dari tahun 2017 hingga tahun 2018. Phua diketahui merupakan mantan manajer perusahaan minuman Pokka International.
Dokumen pengadilan Singapura menyebutkan bahwa Phua tidak mendapatkan komisi apapun dari penjualan tersebut, namun itu memungkinkan Phua untuk memenuhi target penjualan bulanan.
Pada Senin (12/12) waktu setempat, Phua dijatuhi hukuman lima minggu penjara oleh pengadilan Singapura, setelah dia mengaku bersalah.
Disebutkan juga dalam dokumen pengadilan itu bahwa pada tahun 2014, seorang konsumen memperkenalkan Phua kepada seseorang yang dipanggil ‘Tuan Kim, yang bekerja sebagai duta besar di Kedutaan Besar Korea Utara di Singapura’ dan kemudian diperkenalkan dengan seorang pegawai lainnya di kedutaan.
Hukuman maksimum untuk mengekspor barang dari Singapura ke Korut adalah hukuman denda hingga SG$ 100.000 (Rp 1,1 miliar) atau denda hingga tiga kali lipat dari nilai barang yang diekspor, atau hukuman maksimum dua tahun penjara, atau gabungan kedua hukuman itu. (SP)