SPcom JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menutup paripurna ke-13 tahun sidang 2022/2023. Dalam pemaparannya, Puan menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akhirnya disahkan setelah 59 tahun dibahas.
“Negara kita sudah merdeka selama 77 tahun dan tidak kurang dari 59 tahun tepatnya sejak 1963 sudah melakukan diskusi terhadap perubahan KUHP,” kata Puan, Kamis (15/12/2022).
“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” lanjutnya.
Puan memahami Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki perbedaan budaya. Perbedaan itu tentu memunculkan bedanya pandangan antarmasyarakat. Namun dia memastikan DPR dan pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin mencari persamaan.
“Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang KUHP. DPR RI dan pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional membentuk undang-undang, berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan,” ucapnya.
Puan mengatakan ada 3 tahun masa sosialisasi KUHP tersebut. Dia menyebutkan KUHP baru akan efektif pada 2025.
“Terdapat 3 tahun masa transisi untuk pemberlakuan Undang-Undang KUHP dan baru akan berlaku efektif pada tahun 2025,” ujarnya.
Untuk diketahui, KUHP telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12). (SP)