SPcom JAKARTA – Sebanyak 457 website diblokir Kemenkumham karena melanggar hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI). Pemblokiran itu diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Penyelesaian 11 aduan karena terindikasi pelanggaran kekayaan intelektual, selanjutnya direkomendasikan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap 457 website,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Kamis (15/12/2022).
Di bidang HAKI, Kemenkumham juga menyelesaikan permohonan kekayaan intelektual sebanyak 187.852 permohonan sepanjang 2022. Yaitu merek sebanyak 85.178, indikasi geografis 13, hak cipta 85.545, paten 14.811, dan desain industri sebanyak 2.305 pemohon.
Adapun penyelesaian permohonan badan hukum dan badan usaha sebanyak 857.423, Layanan Kenotariatan 3.759, sertifikat jaminan fidusia 5.945.456, layanan hukum internasional 22.769, serta Layanan Harta Peninggalan dan Kurator Negara sebanyak 46.512 Pemohon.
“Memberikan bantuan hukum berupa litigasi bagi masyarakat miskin sebanyak 7.605 orang dan juga 1.856 bantuan hukum nonlitigasi,” ungkap Yasonna.
Di bidang pemasyarakatan, Kemenkumham bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Warga binaan diberikan pelatihan tukang hingga bersertifikat.
“Pembinaan 7.639 klien Pemasyarakatan sehingga yang bersangkutan sudah dapat bekerja. Pelatihan kerja produksi bagi 12.198 narapidana, 11.521 di antaranya telah mendapatkan sertifikat,” tutur Yasonna. (SP)