SPcom KOTA BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu mendapatkan rekor MURI setelah melaksanakan kegiatan budata Tembang Macapat selama 96 jam nonstop, sejak 12-17 Desember 2022 di kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.
“Masyarakat Kota Batu telah berhasil menerima rekor MuRI tembang Macapat 96 jam nonstop,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito, Sabtu (17/12/2022) malam.
Tembang Macapat tersebut, lanjut dia, adalah kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kota Batu dengan Pemkot Batu serta stakeholder lainnya.
“Kedepannya, saya berharap dapat melestarikan budaya leluhur. Khususnya Kota Batu kota wisata dapat memberikan kontribusi juga. Dan, dapat lebih dikenal masyarakat luas di mancanegara,” ujarnya.
Menurut Agus, masyarakat Kota Batu sangat kreatif dan inovatif. Dimana, masih banyak pihak lain yang dapat menjadi inisiator untuk dicatat rekor-rekor lainnya.
Sementara, Representatif MURI, Sri Widayati mengatakan, sebelumnya rekor Tembang Macapat dipegang oleh Pemkab Bantul selama 72 jam pada Oktober 2018.
“Kali ini, dari rekor sebelumnya. Kejaksaan Negeri Kota Batu, Pemkot Batu, APEL, Pegiat Macapat mampu menumbangkan rekor sebelumnya tembang Macapat selama 96 jam nonstop,” ungkap dia.
Rekor yang dicapai tersebut, menurut Sri, tercatat juga di rekor dunia dengan nomor 10.757. “Ini adalah kearifan lokal, budaya asil milik Indonesia yang tentunya tidak ada di negara lain. Hanya di Indonesia digelar,” pungkas dia.
Macapat adalah salah satu jenis tembang atau puisi dalam bahasa Jawa. Macapat merupakan salah satu karya sastra Jawa yang memiliki perjalanan sejarah panjang dan menjadi penyampai pesan.
Tembang macapat juga sering ditemukan saat acara pertunjukan wayang, pentas karawitan, dan materi pelajaran bahasa Jawa. (Putut)