Tak Hadiri Sidang, Hakim Minta Dito Mahendra Dihadirkan Paksa

SPcom JAKARTA – Dito Mahendra kembali absen dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani yang digelar hari Senin (19/12) kemarin, di Pengadilan Negeri Serang Banten.

Jaksa Penuntut Umum beralasan kepada Majelis Hakim ketidakhadiran Dito lantaran sedang sakit demam berdarah.

Namun, menurut hakim keterangan sakit tidak bisa menjadi alasan seseorang tidak bisa menghadiri persidangan apalagi keterangannya dibutuhkan dalam sidang peradilan.

Oleh karena hal tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang menghadirkan paksa saksi korban Dito Mahendra secara paksa ke ruang sidang.

“Supaya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan secara paksa saksi korban,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo di Pengadilan Negeri Serang.

Majelis hakim minta JPU tak hanya menghadirkan paksa Dito Manhendra melainkan juga para saksi lain. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember mendatang. Jika Dito kembali absen, maka Majelis Hakim mengancam akan melakukan jemput paksa.

“Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi Dito dia ada keterangan dokter, menurut hakim bukan sakit yang berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk menjalani sidangnya,” ungkap Majelis Hakim.

Sementara itu, lantaran Dito Mahendra mangkir kembali di persidangan, Nikita Mirzani tak mampu menyembunyikan kekecewaannya.

Dia bahkan terlihat sempat melempar mic dan sebuah amplop ke arah pengacaranya sebelum meninggalkan ruang sidang. (SP)

dito mahendrahakimNikitaMirzaniSidang
Comments (0)
Add Comment