SPcom JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan partai politik (Parpol) menyosialisasikan nomor urutnya sebelum masa kampanye. Namun parpol dilarang untuk menyisipkan ajakan memilih atau nyoblos.
“Kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya, itu ada gambar partai, nama partai, nomor urut partai, dan visi misi partai,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di kantor Bawaslu, Selasa (21/12/2022) malam.
Nantinya, masa kampanye akan berdurasi selama 75 hari sebelum hari pencoblosan di 14 Februari 2024. Sosialisasi sebelum tahapan kampanye dilarang pada media elektronik, cetak, ataupun media sosial yang berbayar. Hanya bisa dilakukan pada media yang tidak berbayar, seperti spanduk ataupun bendera.
“Jadi yang dilarang itu adalah ajakan untuk tidak boleh pilih partai kami, namanya partai apa, nomor apa, itu juga belum boleh karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan. Ada ajakan untuk memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye,” jelasnya.